santi kristine

le+zz be Be+T3R

AUSTRALIA

4. Australia
Sistem Politik Australia
Sistem pemerintahan Australia didasarkan pada tradisi demokrasi liberal, termasuk di dalamnya toleransi beragama, dan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. Bentuk dan pelaksanaannya mencerminkan model pemerintahan Inggris dan Amerika namun tetap khas Australia. Persemakmuran Australia didirikan pada 1 Januari 1901, yang disebut juga Hari Federasi – ketika enam bekas koloni Inggris, sekarang adalah keenam negara bagian Australia – setuju untuk berserikat. Konstitusi Australia, yang pertama kali berlaku pada 1 Januari 1901, meletakkan dasar-dasar sistem pemerintahan Australia.
Konstitusi
Konstitusi Australia menetapkan peraturan dan tanggung jawab pemerintah serta menjabarkan wewenang dari ketiga cabang pemerintahan – legistalif, eksekutif dan yudikatif.
Badan legislatif berisi parlemen – yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum.
Monarki Konstitusional Australia
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi/UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan/konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol/tokoh. Di Australia, Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.

March 13, 2008 - Posted by santipangemanan | Uncategorized | | No Comments Yet

No comments yet.

Leave a comment